loading...
Bea Cukai memperkuat pengawasan lintas negara untuk memberantas perdagangan ilegal limbah berbahaya, satwa liar dilindungi, dan hasil pembalakan liar. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Bea Cukai memperkuat pengawasan lintas negara untuk memberantas perdagangan ilegal limbah berbahaya, satwa liar dilindungi, dan hasil pembalakan liar yang mengancam kesehatan masyarakat serta kelestarian ekosistem. Melalui sinergi internasional dalam Operasi Demeter XI dan Operasi Thunder 2025, Indonesia bekerja sama erat dengan World Customs Organization (WCO) dan Interpol untuk memutus rantai kejahatan lingkungan global.
Operasi Demeter XI difokuskan pada penindakan penyelundupan limbah elektronik, limbah medis, dan bahan perusak lapisan ozon. Sementara itu, Operasi Thunder 2025 menyasar perdagangan ilegal flora dan fauna yang merusak keberlanjutan sumber daya alam. Kedua operasi ini menjadi instrumen penting dalam mendeteksi modus operandi kejahatan terorganisir yang bersifat lintas batas negara.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa keterlibatan Indonesia dalam kedua operasi tersebut merupakan wujud komitmen negara dalam melindungi masyarakat dan lingkungan. “Peran Bea Cukai dalam operasi internasional sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga alam dan mencegah dampak jangka panjang kejahatan lingkungan terhadap generasi mendatang,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (19/1/2026).
Baca Juga: Gagalkan Peredaran Etomidate, Bea Cukai Ungkap Dugaan Jaringan Vape Narkotika
Dalam catatan Operasi Demeter XI, Bea Cukai berhasil menggagalkan berbagai impor ilegal, termasuk sistem pendingin dengan refrigeran terlarang asal Tiongkok di Pelabuhan Belawan, pakaian bekas di Teluk Nibung, hingga delapan kasus limbah elektronik dari Amerika Serikat di Batam. Barang-barang berbahaya tersebut sebagian besar telah diproses untuk reekspor atau ditindaklanjuti ke tahap penyidikan sesuai hukum yang berlaku.
Prestasi signifikan juga terlihat pada Operasi Thunder 2025, di mana Bea Cukai melakukan 17 penindakan atas perdagangan tumbuhan dan satwa liar. Barang bukti yang diamankan meliputi 5 ekor primata, 7 ekor kuskus albino, 21 buah paruh burung rangkong, hingga lebih dari 45 ribu kilogram kayu sonokeling. Selain itu, petugas menyita impor ilegal berupa 104 buah gading gajah Afrika, 41 kilogram sirip hiu, dan 1.022 kilogram kayu cendana.















































