Geledah Rumah Pejabat ATR/BPN Lampri di Bekasi, KPK Sita BBE Petunjuk Aliran Uang

8 hours ago 11

loading...

Gedung KPK. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengantongi petunjuk aliran uang dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan Hak Guna Bangunan ( HGB ) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal itu didapat seusai tim KPK menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri (LMP) yang merupakan salah satu tersangka dalam perkara ini.

"Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita diantaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/9/2026).

Budi menyebutkan, barang bukti yang disita saat penggeldahan pada Jumat (18/9/2026) ini selanjutnya akan ditelaah guna mendalami peran para pihak terkait sehingga diperoleh konstruksi secara lengkap.

Baca Juga: Presdir Summarecon Kena OTT KPK, Manajemen Akhirnya Buka Suara

"Penyidik akan menelaah dan menganalisis lebih lanjut untuk mendalami peran LMP dalam perkara ini, dan bagaimana konstruksi utuh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementeria ATR/BPN," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi pada 17-18 September 2026.
Pada Kamis lalu, tiga ruangan yang digeledah yakni ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.

Selain tiga ruangan tersebut, penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan yang berada di bawah direktorat terkait. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Read Entire Article
Prestasi | | | |