loading...
Genap satu tahun Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menjasi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH). Foto/UNJ.
JAKARTA - Genap satu tahun Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menjasi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH). UNJ pun merayakan peringatan ini sebagai momentum refleksi perjalanan UNJ sejak ditetapkan sebagai PTNBH melalui terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2024 tentang PTNBH UNJ pada 14 Agustus 2024, dan sekaligus tonggak konsolidasi menuju World Class University (WCU) yang berdampak dan inklusif.
Dengan berstatus PTNBH, UNJ memiliki keleluasaan dalam mengelola sumber daya, menyusun kebijakan, serta menentukan arah pengembangan akademik.
Baca juga: Prabowo Sebut Anggaran Pendidikan 2026 Rp757,8 Triliun, Terbesar Sepanjang Sejarah NKRI
Dari sisi kelembagaan, UNJ telah membentuk Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik Universitas (SAU), dan organ rektor lainnya.
Kemudian peningkatan jumlah dosen bergelar Lektor Kepala dan Guru Besar yang memperkuat kapasitas akademik sekaligus daya saing riset.