loading...
Vadel Badjideh. Foto Instagram
JAKARTA - TikToker Vadel Badjideh resmi dihukum 12 tahun penjara. Hukuman lebih berat dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta setelah melakukan banding buntut kasus asusila anak Nikita Mirzani.
Humas PT DKI Jakarta, Catur Irianto, menjelaskan alasan Hakim menambah hukuman bagi pria 20 tahun itu. Pertama, Vadel dinilai terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan anak dengan menyetubuhi korban yang masih dibawah umur.
Kedua, sang TikToker juga menjadi dalang perbuatan aborsi sebanyak dua kali kepada korban.
Di sisi lain, Catur menerangkan bahwa setiap narapidana, termasuk Vadel mendapat hak yang sama untuk pembebasan bersyarat.
Baca Juga : Upaya Banding Ditolak, Vonis Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
"Tentunya ini sudah menyangkut masalah eksekusi yang ini nanti adalah eksekusi adalah penuntut umum atau jaksa. Tapi secara umum itu ada diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 juga ya, Undang-Undang Pemasyarakatan. Itu memang ada hak untuk pembebasan bersyarat ya," kata Catur Irianto di kantornya belum lama ini.
















































