Gibran Tak Didampingi Jaksa Pengacara Negara di Kasus Ijazah SMA, Kejagung: Gugatan Bersifat Pribadi

2 hours ago 4

loading...

Kejagung mengungkap alasan Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak lagi mendampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka dalam menghadapi gugatan perdata Rp125 triliun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak lagi mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam menghadapi gugatan perdata Rp125 triliun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Putra sulung mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu digugat atas sekolahnya di jenjang SMA yang tidak lulus di Indonesia.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan pada awal gugatan tersebut diajukan pendampingan oleh JPN. Namun, setelah sidang berjalan, pengacara negara tidak lagi melakukan pendampingan dan dilimpahkan ke tim hukum pribadi Gibran.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Ijazah SMA Gibran, Penggugat: Dia Tak Penuhi Syarat Cawapres

“Memang saat itu permohonan gugatan terhadap Pak Gibran selaku Wapres ditujukan dikirimkan surat ke Sekretariat Wapres. Tentunya apabila itu terkait Sekretariat Wapres itu kan institusi negara. Maka ketika itu ada permohonan untuk diwakili JPN,” ujar Anang, Kamis (18/9/2025).

Kini, JPN tidak lagi melakukan pendampingan kepada Gibran karena pemohon mengajukan gugatan bukan atas nama jabatan wapres melainkan pribadi.

Sehingga, Majelis Hakim berpendapat bahwa karena ini sifatnya gugatan pribadi dianggap kejaksaan tidak mempunyai legal standing untuk melakukan pendampingan.

“Maka, sidang berikutnya yang menjadi penasihat hukum adalah bukan dari kejaksaan. Jadi karena ini sifatnya gugatan pribadi kepada Pak Gibran bukan sebagai wapres,” katanya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |