GKSR: PT 5 Persen Sebaiknya Dihindari, Ambang Batas Parlemen Cukup 1 Persen

4 hours ago 3

loading...

Di tengah wacana PT 5 persen yang mengemuka dalam pembahasan revisi UU Pemilu, GKSR yang dipimpin Ketua Umum Said Iqbal dan Sekretaris Jenderal Ferry Kurnia Rizkiyansyah justru mendorong angka tersebut dihindari. Foto/Istimewa

JAKARTA - Besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) akan menentukan seberapa banyak suara pemilih dapat dikonversi menjadi kursi DPR pada pemilu mendatang. Di tengah wacana PT 5 persen yang mengemuka dalam pembahasan revisi UU Pemilu, Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) yang dipimpin Ketua Umum Said Iqbal dan Sekretaris Jenderal Ferry Kurnia Rizkiyansyah justru mendorong angka tersebut dihindari.

GKSR menilai kenaikan PT dari 4 persen menjadi 5 persen berpotensi memperbesar disproporsionalitas hasil pemilu sekaligus meningkatkan jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR .

"Jadi, kalau angka PT mau dinaikkan menjadi 5 persen, hal itu justru akan menyebabkan disproporsionalitas hasil pemilu menjadi semakin tinggi dan suara sah yang terbuang akan semakin banyak," kata Said Iqbal dalam keterangan resminya, Jumat (18/9/2026).

Baca Juga: Soal Usulan Ambang Batas Parlemen 5%, Partai Bulan Bintang Tawarkan Jalan Tengah

Menurut Said Iqbal, persoalan tersebut terlihat dari penerapan PT 4 persen pada Pemilu 2019 dan 2024. GKSR mencatat hampir 13,6 juta suara tidak terkonversi menjadi kursi pada Pemilu 2019 dan jumlahnya meningkat menjadi lebih dari 17,3 juta suara pada Pemilu 2024.

Read Entire Article
Prestasi | | | |