loading...
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah memeriksa 9 saksi kasus dugaan korupsi penguasaan tanah negara milik Kementerian ATR/BPN di Bali senilai Rp4,8 triliun. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah memeriksa 9 saksi kasus dugaan korupsi penguasaan tanah negara milik Kementerian ATR/BPN di Bali senilai Rp4,8 triliun.
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortas Tipikor Polri Brigjen Pol Indra Lutrianto Amstono mengungkapkan saksi yang diperiksa berasal pegawai ATR/BPN dan Kantor BPN Bali.
Baca juga: Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN, KPK Bawa 3 Koper Hitam
Penyidik turut memeriksa saksi dari PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) selaku pihak yang menguasai lahan serta PT Telehouse selaku pihak yang berkaitan dengan menara telekomunikasi di lokasi.
"Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa sembilan saksi yang berasal dari Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Bali, PT MSD, dan PT Telehouse," ujar Indra dikutip Jumat (18/9/2026).


















































