loading...
Penerapan Global Minimum Tax (GMT) atau Pajak Minimum Global membawa dampak yang lebih luas bagi perusahaan dibanding sekadar menghitung besaran pajak yang harus dibayar. Foto/Dok
JAKARTA - Penerapan Global Minimum Tax (GMT) atau Pajak Minimum Global membawa dampak yang lebih luas bagi perusahaan dibanding sekadar menghitung besaran pajak yang harus dibayar. Perusahaan juga perlu memperhatikan bagaimana dampak tersebut dicatat dan disampaikan dalam laporan keuangan .
Di Indonesia, penerapan GMT sudah berjalan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024, dengan skema Income Inclusion Rule (IIR) dan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) berlaku efektif sejak 1 Januari 2025, serta Undertaxed Payment Rule (UTPR) sejak 1 Januari 2026.
Hal tersebut menjadi pembahasan dalam webinar RSM Indonesia bertajuk “Beyond the Numbers: The Real Impact of GMT Disclosure Under PSAK 212” yang digelar pada Rabu (16/9/2026). Webinar tersebut membahas berbagai hal yang perlu diperhatikan perusahaan dalam menghadapi penerapan GMT, mulai dari menghitung potensi tambahan pajak hingga memahami bagaimana dampaknya terhadap laporan keuangan.
Baca Juga: Implementasi Pajak Minimum Global di Indonesia: Mekanisme dan Strateginya
Partner Tax RSM Indonesia T Qivi Hady Daholi menjelaskan, perusahaan yang memiliki kegiatan usaha di sejumlah negara perlu melihat kondisi perpajakan di masing-masing negara. Pasalnya, perhitungan GMT tidak dilakukan dengan menggunakan satu angka pajak untuk seluruh grup perusahaan.
“Penghitungan GMT dilakukan berdasarkan masing-masing negara. Jadi, ketika kita bicara mengenai tarif pajak efektif, kita tidak bisa menggunakan satu angka untuk seluruh grup. Kondisi dan hasil perhitungannya bisa berbeda di setiap negara,” tuturnya.


















































