loading...
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengeluarkan peraturan Gubernur (Pergub) soal larangan penjualan daging anjing dan kucing. Foto/SindoNews
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengeluarkan peraturan Gubernur (Pergub) soal larangan penjualan daging anjing dan kucing. Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 mulai berlaku sejak Senin, 24 Nomor 2025.
Dalam unggahan akun instagramnya @pramonoanungw, dia menjelaskan Pergub ini diterbitkan usai dirinya menerima masukan dan saran dari para penggemar hewan.
"Ketika menerima para penggemar hewan pada waktu itu saya berjanji untuk membuat Peraturan Gubernur Saya telah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025," kata Pramono, Selasa (25/11/2025).
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Siapkan Rp232 Miliar Lanjutkan Normalisasi Ciliwung di 2 Titik Ini
Dalam pasal 27 A, ditegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang untuk memperjualbelikan Hewan Penular Rabies (HPR), untuk tujuan pangan baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya baik mentah maupun dalam olahan.
Sedangkan pasal 27 B, menegaskan larangan kegiatan penjagalan hewan yang bertujuan untuk konsumsi. "Melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan Hewan Penularan Rabies (HPR) yang ditunjukkan untuk tujuan pangan," ujar Pramono.
(cip)















































