Gugat Syarat Pendidikan Gibran, Denny Indrayana: Tak Ada Terlambat untuk Kedaulatan Rakyat

1 hour ago 5

loading...

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026). Foto: Jonathan Simanjuntak

JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana menegaskan bahwa permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024 yang baru diajukan saat ini tidak terlambat. Menurutnya, tidak ada kata terlambat untuk melakukan koreksi yang menyangkut kedaulatan rakyat.

"Jadi teman-teman yang mengatakan ini terlambat dan lain-lain, tidak ada terlambat untuk melakukan koreksi apalagi menyangkut daulat rakyat," kata Denny Indrayana dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).

Denny juga menyinggung informasi mengenai persyaratan dokumen calon Presiden-Wakil Presiden yang menurutnya ditutupi. Dia menilai hal tersebut menjadi persoalan karena batas waktu pengajuan PHPU hanya tiga hari.

Baca juga: Andi Azwan Relawan Gibran Siap Hadapi Sidang PHPU Pilpres 2024 di MK

Read Entire Article
Prestasi | | | |