Sidang Gratifikasi, Jaksa Hadirkan 2 Mantan Pejabat Bea Cukai sebagai Saksi

2 hours ago 5

loading...

Dua saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan terdakwa Budiman Bayu Prasojo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2026). Foto: Yuwantoro

JAKARTA - Dua saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan terdakwa Budiman Bayu Prasojo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2026). Kedua saksi tersebut yakni mantan Kasubdit Patroli Laut DJBC Kunto Prasti Trenggono dan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono.

Sisprian diketahui juga berstatus terdakwa dalam perkara yang sama, namun diproses dalam berkas terpisah. Sebelum pemeriksaan dimulai, Majelis Hakim yang dipimpin Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori menegaskan status tersebut kepada saksi.

"Tapi intinya sesama terdakwa dalam berkas yang terpisah, ya? Sehingga kami tanyakan, bagaimana? Apakah bersedia, berkenan menjadi saksi untuk perkara atas nama Terdakwa Budiman Bayu Prasojo?" tanya hakim kepada Sisprian.

Baca juga: Prabowo Panggil Dirjen Bea Cukai Djaka Budi ke Istana, Ada Apa?

Read Entire Article
Prestasi | | | |