loading...
Tim Penasihat Hukum mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim meminta Majelis Hakim memberikan waktu untuk menghadirkan seluruh saksi. Foto/istimewa
JAKARTA - Tim Penasihat Hukum mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim meminta Majelis Hakim memberikan waktu untuk menghadirkan seluruh saksi. Sebab ada ketimpangan dalam proses persidangan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan
Hal itu dikatakan Dodi S. Abdulkadir kuasa hukum Nadiem Makarim menyoroti ketetapan Majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 21 April 2026.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menetapkan percepatan jadwal persidangan serta menginformasikan hanya tersedia dua kesempatan sidang dalam dua hari berturut-turut pada 22 dan 23 April 2026 bagi terdakwa, Nadiem Makarim untuk menghadirkan seluruh saksi dan ahli.
Baca juga: Ibam Mengaku Dijadikan Kambing Hitam di Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
“Pengaturan waktu dalam tahap pembuktian menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan antara pihak Jaksa Penuntut Umum dan pihak terdakwa,” katanya.
Dodi mencontohkan, untuk agenda pembuktian JPU mendapatkan 11 kali kesempatan sedangkan Nadiem Makarim hanya 3 kali. Begitu juga dengan rentang waktu sidang, JPU sebanyak 3 bulan, sedangkan Nadiem Makarim hanya 2 minggu.
“Jumlah saksi JPU mencapai 55 orang, sedangkan kliennya Nadiem Makarim hanya 12 orang. Jumlah Ahli JPU sebanyak 7 orang, Nadiem hanya 1 orang. Perbedaan ini menjadi perhatian karena melanggar hak terdakwa dan penasihat hukum sesuai hukum acara serta berpotensi membatasi ruang yang tersedia bagi Terdakwa dalam menyampaikan pembelaan secara menyeluruh,” katanya.


















































