loading...
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut hukuman 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Foto/Aldhi Chandra
JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut hukuman 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Jaka Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menuntut Tom Lembong membayar denda Rp750 juta yang jika tidak dibayarkan diganti kurungan enam bulan.
JPU pada Kejagung menyatakan Tom Lembong tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Hal itu pun kemudian menjadi hal yang memberatkan tuntutan jaksa.
Awalnya, jaksa menyebutkan, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. "Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Tom Lembong, Jumat (4/7/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS, Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara terkait Kasus Impor Gula