loading...
Majelis hakim memvonis Meirizka Widjaja selama tiga tahun penjara terkait kasus suap hakim yang berujung vonis bebas anaknya, Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Majelis hakim memvonis Meirizka Widjaja selama tiga tahun penjara terkait kasus suap hakim yang berujung vonis bebas anaknya, Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti . Hakim menyebutkan, salah satu hal yang meringankan vonis Meirizka, karena korban dari praktik buruk advokat.
"Hal meringankan, terdakwa adalah korban praktik buruk advokat yang memberikan nasihat yang melanggar hukum terhadap kliennya yang awam hukum," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Hal yang meringankan lainnya berupa Meirizka belum pernah dihukum dan seorang ibu rumah tangga yang masih mempunyai tanggungan keluarga.
Baca juga: Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara terkait Kasus Suap Hakim