loading...
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menandatangani Perpres penurunan harga pupuk 20%. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Harga pupuk bersubsidi resmi turun sebesar 20% berlaku mulai hari ini menyusul arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan tersebut diyakini akan mendongkrak produksi dan meningkatkan kesejahteraan petani.
"Harga pupuk turun 20%, berlaku mulai hari ini," ujar Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman saat Konferensi Pers Satu Tahun Kinerja Kabinet Merah Putih Sektor Pertanian, di Kantor Kementan, Rabu (22/10).
Baca Juga: Terungkap Ada 2.039 Kios Pupuk Bermasalah, Petani Rugi Rp600 Miliar per Tahun
Penurunan harga ini mencakup beberapa jenis pupuk bersubsidi. Pupuk Urea, yang sebelumnya dibanderol Rp2.250 per kg, kini turun Rp450 menjadi Rp1.800 per kg. Untuk harga per karung (sak) isi 50 kg, Urea turun dari Rp112.500 menjadi Rp90.000.
Selain itu, pupuk NPK turun dari Rp2.300 per kg menjadi Rp1.840 per kg, atau dari Rp115.000 menjadi Rp92.000 per karung. Penurunan harga juga berlaku untuk pupuk NPK kakao, ZA khusus tebu, dan pupuk organik. NPK kakao turun dari Rp3.300 per kg menjadi Rp2.640 per kg, ZA khusus tebu turun dari Rp1.700 per kg menjadi Rp1.360 per kg, dan pupuk organik turun dari Rp800 per kg menjadi Rp640 per kg.