loading...
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim hari ini dijadwalkan akan menghadapi sidang pembacaan putusan sela terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Foto/Arif Julianto
JAKARTA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim hari ini dijadwalkan akan menghadapi sidang pembacaan putusan sela terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hal ini sebagaimana termuat dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Senin 12 Januari 2026, putusan sela," demikian dilansir dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).
Disebutkan, persidangan yang dimaksud akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
Baca juga: Majelis Hakim Diyakini Bakal Tolak Eksepsi Nadiem Makarim
Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.
Angka itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).















































