loading...
Trio RRT yakni Roy Suryo, Rismon H Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma akan diperiksa sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). Foto/Kolase/Dok SindoNews
JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Pakar Telematika Roy Suryo , Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar , dan Pegiat Media Sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada hari ini, Kamis (13/11/2025). Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun membela Roy Suryo Cs yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Jokowi oleh Polda Metro Jaya. Ia menyerukan agar Roy dkk tak ditahan oleh polisi saat jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025).
Refly menegaskan, tak boleh ada kriminalisasi terhadap penelitian sebuah dokumen akademik Jokowi. Untuk itu, ia menilai, Roy Suryo Cs perlu dipastikan tak ditahan saat jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. "Selamatkan para tersangka, jangan ditahan, jangan ditangkap. Mudah-mudahan di-SP3-kan," ujar Refly di acara deklarasi dukungan di Gedung Juang, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
Sementara itu, pelapor kasus dugaan penyebaran tuduhan palsu terhadap ijazah Jokowi mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (12/11/2025). Mereka pun mendapatkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (SP2T) Roy Suryo Cs dari penyidik.
"Kami sudah berdialog dengan penyidik, hanya 10 menit saja yah, langsung to the point terkait apa kami tiba-tiba kok dipanggil. Ternyata kami diberikan SP2T, surat pemberitahuan penetapan tersangka, kita lihat penetapan ini ada 8 (nama tersangka) totalnya," ujar Sekjen Peradi Bersatu sekaligus tim pengacara pelapor Lechumanan, Ade Darmawan pada wartawan, Rabu (12/11/2025).
















































