Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan

13 hours ago 22

loading...

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta menyoroti tata kelola aset rampasan pascapenyitaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia sepakat bahwa aset hasil perampasan harus diurus oleh sebuah badan khusus.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ( PDIP ) ini menjelaskan, pembentukan badan khusus ini didasari atas aset rampasan yang disita selama ini "menguap."

"Hasil perampasan aset harus diurus oleh badan khusus dengan rekening penampungan yang khusus. Karena selama ini, sering sekali aset-aset yang disita ada yang menguap, ada yang tidak lengkap, ada yang dilelang dengan harga yang sangat kecil," ujar Nyoman dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/7/2026).

Baca Juga: Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana

Menurut Nyoman, ketiadaan lembaga khusus membuat proses hukum sering gagal memulihkan kekayaan negara secara maksimal, termasuk mengembalikan hak harta yang menjadi korban. Dengan adanya badan khusus, ia menilai, akan ada proses verifikasi dan perencanaan yang matang.

Read Entire Article
Prestasi | | | |