loading...
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto membacakan duplik terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto meyakini tuntutan7 tahun penjara dan denda Rp600 juta tidak murni dari pertimbangan jaksa. Menurutnya, tuntutan tersebut merupakan orderan dari pihak tertentu.
Hal itu Hasto sampaikan saat membacakan duplik terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Baca juga: Hasto Kristiyanto Bacakan Duplik, Sebut Penyidik Lakukan Penyelundupan Fakta
"Saya bersama tim penasihat hukum meyakini bahwa putusan untuk mengajukan tuntutan tujuh tahun tersebut tidak dari penuntut umum ini, melainkan sebagai suatu ‘order kekuatan’ di luar kehendak Penuntut Umum,” kata Hasto.