loading...
Umat Islam wajib menjauhi taruhan bola yang kini marak muncul di tengah masyarakat maupun via online, karena dosa judi ini sangat mengerikan, pelakunya akan mendapat azab baik di dunia maupun di akhirat kecuali ia bertaubat dari perbuatan tersebut. Foto i
Penggemar sepak bola wajib tahu, bahwa hukum judi bola ternyata dosanya sangat mengerikan. Setiap perjudian baik taruhan bola ataupun judi online dalam Islam merupakan perkara haram. Bahkan dosanya dikategorikan dosa besar .
Karena itu umat Islam wajib menjauhi taruhan bola yang kini marak muncul di tengah masyarakat maupun via online. Dosa judi ini sangat mengerikan, pelakunya akan mendapat azab baik di dunia maupun di akhirat kecuali ia bertaubat dari perbuatan tersebut.
Dalam Al-Qur'an, judi (Al-Maisir) selalu digandengkan dengan minum khamr. Keduanya dihukumi dosa besar.
"Judi, taruhan, apa pun bentuk dan namanya, baik online atau offline, baik cara tradisional atau modern, adalah perbuatan haram, kotor, perbuatan setan, dan dosa besar," kata Ustaz Farid Nu'man Hasan, Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia, dalam satu kajiannya.
Seorang ulama bermazhab Syafi'i, yaitu Imam Adz-Dzahabi memasukkan taruhan (Al-Qimar) sebagai salah satu dosa besar dalam kitab Beliau berjudul "Al Kabair" (kumpulan dosa-dosa besar).
Dalilnya adalah:
يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَا لْمَيْسِرُ وَا لْاَ نْصَا بُ وَا لْاَ زْلَا مُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَا جْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah Ayat 90)
Di akhir ayat ini Allah mengingatkan dengan kalimat: "Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." Ini semakna apabila manusia ignin selamat dan beruntung di dunia dan ahirat, maka jauhilah minuman keras dan perjudian atau mengundi nasib.