Hukuman Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Ditambah Uang Pengganti Rp5 Miliar, Jaksa Tunggu Inkrah

19 hours ago 18

loading...

Jaksa menyatakan putusan banding PT DKI Jakarta terhadap Ibrahim Arief (Ibam) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook menandakan hakim memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama. Foto: Jonathan Simanjuntak

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (Ibam) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook menandakan hakim memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama. Jaksa menyebut Ibam bersalah.

JPU Roy Riadi mengatakan pada prinsipnya putusan itu menyebut fakta-fakta hukum dalam putusan banding sebagian besar dapat dibuktikan semua oleh JPU. Lebih jauh, hakim justru memutuskan terkait uang pengganti Rp5 miliar.

Baca juga: Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar, Ibam Ngaku Cuma Punya Belasan Juta

"JPU akan pelajari putusan tingkat banding dengan terbuktinya dakwaan subsidiar menguatkan putusan tingkat pertama karena tuntutan adalah dakwaan primair," ujar Roy, Senin (31/8/2026).

Dalam putusan yang sama, Ibam juga dinyatakan tetap menjadi tahanan kota. Terhadap putusan ini, jaksa akan menunggu status perkara hingga berkekuatan hukum tetap.

Read Entire Article
Prestasi | | | |