loading...
Ijtimak Ulama Tafsir Al-Qur’an yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) menghasilkan delapan rekomendasi untuk penyempurnaan Tafsir Al-Qur’an Kemenag. Foto/istimewa
JAKARTA - Ijtimak Ulama Tafsir Al-Qur’an yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) menghasilkan delapan rekomendasi untuk penyempurnaan Tafsir Al-Qur’an Kemenag. Kegiatan Ijtimak Ulama yang berlangsung selama tiga hari mulai 19–21 November 2025 ini di Jakarta.
Forum yang mempertemukan ulama, akademisi, dan para pakar ini menjadi ruang konsolidasi gagasan agar tafsir Kemenag tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat modern tanpa kehilangan dasar metodologisnya.
Kegiatan ini digelar Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah bersama Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an serta Badan Moderasi Beragama. Sebanyak 54 narasumber hadir dari berbagai lembaga, mulai dari MUI pusat dan daerah, perguruan tinggi Islam, pesantren Al-Qur’an, hingga lembaga pengembangan bahasa dan pusat studi Al-Qur’an.
Baca juga: Gus Baha Beri Catatan Tafsir Kemenag: Benar Saja Tidak Cukup, Harus Nyaman Dibaca
Melalui rapat pleno, peserta membahas penyempurnaan tafsir juz 1–3 serta penyesuaian metodologis dan substansial yang diperlukan untuk menjawab perkembangan zaman.
Forum merumuskan delapan rekomendasi sebagai berikut:
1. Standardisasi ilmiah melalui penyempurnaan referensi, glosari, indeks, serta penyeragaman penulisan nama tokoh dan istilah.
2. Penyempurnaan redaksional sesuai kaidah bahasa Indonesia mutakhir.
3. Penguatan substansi, termasuk pada aspek mufradat, munasabah, Israiliyat, tafsir alam (qauniyah), ekologi, gender, dan pesan moral (‘ibrah).
4. Peninjauan metodologi penafsiran dengan mengintegrasikan pendekatan klasik dan kontemporer (induktif, empatik, reflektif).















































