loading...
Amerika Serikat (AS) dan Indonesia sepakat membentuk kerangka perundingan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik yang akan memperluas akses pasar sekaligus mengatur sejumlah isu strategis kedua negara. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Amerika Serikat (AS) dan Indonesia sepakat membentuk kerangka perundingan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik yang akan memperluas akses pasar sekaligus mengatur sejumlah isu strategis mulai dari tarif, ketenagakerjaan, lingkungan hingga pengelolaan data pribadi lintas negara.
Perjanjian tersebut diumumkan Gedung Putih pada Senin (22/7) dan menjadi kelanjutan dari Kesepakatan Kerangka Perdagangan dan Investasi (TIFA) yang telah ditandatangani kedua negara sejak 1996. Dalam perjanjian baru ini, Indonesia menyatakan akan menghapus sekitar 99 persen hambatan tarif bagi produk ekspor industri, pangan, dan pertanian asal AS.
Sebagai imbalan, AS akan menurunkan tarif hingga 19% bagi sejumlah barang ekspor asal Indonesia berdasarkan Perintah Eksekutif 14257 yang diteken Presiden AS Donald Trump pada April 2025. Komoditas tertentu bahkan akan mendapat pengurangan tarif lebih lanjut jika tidak diproduksi di dalam negeri AS.
Baca Juga: Trump Resmi Kenakan Tarif Impor Indonesia 19%, Ini Imbalan yang Diberikan ke AS
Kesepakatan ini juga menyentuh kerja sama teknis seperti penghapusan hambatan non-tarif, pengakuan standar keamanan dan sertifikasi asal AS, serta penyederhanaan proses pelabelan dan prosedur ekspor alat medis dan farmasi. Salah satu poin sensitif dalam kesepakatan adalah komitmen Indonesia membuka jalur pemindahan data pribadi ke AS.