loading...
Kantor Imigrasi Denpasar mengamankan dua Warga Negara (WN) Nigeria dalam patroli pengawasan orang asing yang dilakukan di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, dan Sanur, Kota Denpasar. Foto: Dok Imigrasi
DENPASAR - Kantor Imigrasi Denpasar mengamankan dua Warga Negara (WN) Nigeria dalam patroli pengawasan orang asing yang dilakukan di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, dan Sanur, Kota Denpasar, Kamis (27/8/2026) malam. Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti menyatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan kepatuhan hukum sekaligus memberikan rasa aman di wilayah dengan tingkat aktivitas warga negara asing yang tinggi.
Patroli tersebut berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat. Tim yang menyisir kawasan Ubud mendatangi sejumlah titik hiburan malam. Di sebuah tempat usaha berinisial LA Ubud, petugas mendapatkan informasi mengenai warga asing yang diduga bermasalah secara administratif.
Ia menjelaskan, saat pemeriksaan berlangsung, sempat terjadi upaya melarikan diri oleh salah satu warga negara asing. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.
Baca juga: Kasus Silmy Karim, KPK Panggil Kepala Kantor Imigrasi Denpasar
"Berdasarkan pengecekan data di lokasi, satu orang terbukti overstay 379 hari dan satu orang lainnya tidak membawa dokumen identitas resmi. Keduanya lantas dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Haryo dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/8/2026).
Adapun, dua WN Nigeria tersebut berinisial ECO (34) yang melanggar aturan kriminalisasi berupa overstay dan PJU yang pelanggarannya berupa tidak ada dokumen keimigrasian dan terindikasi overstay.
(rca)


















































