Imigrasi Jakpus Tangkap WNA Pakistan Pembuat Paspor dan Cap Palsu

3 hours ago 3

loading...

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat (Jakpus) menangkap seorang warga negara Pakistan berinisial NUD (29). Foto/SindoNews

JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat (Jakpus) menangkap seorang warga negara Pakistan berinisial NUD (29). Dia ditangkap atas dugaan menguasai dan memiliki paspor asing serta cap kedatangan dan keberangkatan palsu.

Yang bersangkutan diketahui memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor yang masih berlaku. Namun, diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan membuat rekam jejak perjalanan palsu pada paspor asing agar terlihat sering bepergian ke luar negeri, yang rencananya akan digunakan untuk melintas ke sejumlah negara di Eropa.

Kakanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja menyampaikan pengungkapan kasus ini berkat kerja sama kolaborasi antara bea cukai bandara Soekarno Hatta dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.

Baca juga: Ditangkap Imigrasi, WNA Asal Portugal Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan dan Mutilasi

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini tentu hasil kerjasama lintas sektor yang baik, sehingga hal ini harus dipertahankan," kata Pamuji, Jumat (13/3/2026).

Adapun, pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta terhadap pengiriman paket dari luar negeri ke wilayah Jakarta Pusat. Dari hal tersebut, petugas menindaklanjuti hingga mengamankan NUD di apartemen Kemayoran.

Kepala Kantor Imigrasi Jakpus, M Iqbal Ma’ruf, menjelaskan saat dilakukan penangkapan, NUD ternyata tidak dapat menunjukkan paspor asli miliknya. Petugas justru menemukan paspor serta cap yang dimiliki terbukti palsu setalah dilakukan uji forensik.

Read Entire Article
Prestasi | | | |