loading...
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Komarudin Watubun (tengah) mempertanyakan langkah pemerintah yang memutuskan Indonesia bergabung dalam BOP tanpa melalui komunikasi dan persetujuan DPR. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Komarudin Watubun mempertanyakan langkah pemerintah yang memutuskan Indonesia bergabung dalam Board of Peace (BOP) tanpa melalui komunikasi dan persetujuan DPR. Langkah strategis seharusnya dibahas terlebih dahulu di parlemen sesuai amanat konstitusi.
Dia merujuk pada Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat harus mendapatkan persetujuan DPR.
"Kasihan masyarakat yang terjebak pro-kontra berkepanjangan di publik. Kalau dari awal masalah ini dibicarakan di DPR, hal ini tidak perlu terjadi. Bagaimana pun menurut Pasal 11 UUD 45, perjanjian internasional harus mendapat persetujuan DPR," ujar Komarudin di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Keputusan bergabung dengan organisasi internasional seperti BoP bukanlah keputusan pribadi melainkan keputusan kepala negara yang menyangkut keselamatan bangsa. Komarudin juga menyoroti sumpah jabatan Presiden dan anggota DPR untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.


















































