Indonesia Jangan Naif: Saatnya Miliki UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing

3 hours ago 5

loading...

Selamat Ginting, Pengamat Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS). Foto/SindoNews

Selamat Ginting
Pengamat Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS)

Pendahuluan

Di tengah memanasnya persaingan geopolitik global, pernyataan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn) Muhammad Herindra yang mendorong kajian Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing patut diapresiasi. Gagasan ini bukan sekadar wacana hukum baru, melainkan refleksi bahwa ancaman terhadap Indonesia telah berubah bentuk: tidak lagi hanya berupa serangan militer, tetapi juga perang informasi, penyadapan, operasi siber, infiltrasi ekonomi, hingga intervensi politik.

Indonesia tidak sedang hidup dalam dunia yang damai dari aktivitas intelijen. Dalam hubungan internasional, tidak ada negara yang sepenuhnya bebas dari operasi spionase. Bahkan negara sahabat pun memiliki kepentingan strategis yang terkadang bertabrakan dengan kepentingan Indonesia.

Penyadapan

Kasus penyadapan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan sejumlah pejabat Indonesia oleh intelijen Australia pada 2009 yang terungkap pada 2013 menjadi bukti nyata. Hubungan bilateral Indonesia-Australia memang tetap berjalan, tetapi fakta penyadapan tersebut menunjukkan bahwa persahabatan antarnegara tidak menghapus praktik intelijen.

Pelajaran paling penting adalah Indonesia tidak boleh naif. Keterbukaan terhadap kerja sama internasional harus dibarengi kewaspadaan untuk menjaga rahasia negara dan kepentingan strategis nasional.

Read Entire Article
Prestasi | | | |