loading...
Polda Metro Jaya tidak menahan pakar telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar dan Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Foto/SindoNews
JAKARTA - Polda Metro Jaya tidak menahan pakar telematika Roy Suryo , Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar dan Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Ketiganya diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
“Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, Kamis (13/11/2025).
Iman menyebut alasan penyidik tak melakukan penahanan kepada Roy Suryo cs, lantaran mereka mengajukan saksi dan ahli meringankan.
"Ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," ujar dia.
Baca juga: Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Dipersilakan Pulang usai Diperiksa Polda Metro Jaya















































