loading...
Fariz RM dituntut enam tahun penjara dan denda Rp800 juta dalam kasus narkoba keempatnya. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang. Foto/Ravie Mulia Wardani
JAKARTA - Fariz RM dituntut enam tahun penjara dan denda Rp800 juta dalam kasus narkoba keempatnya. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar pada Senin (4/8/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tuntutan ini tidak datang tanpa pertimbangan. Jaksa menyampaikan beberapa faktor yang menjadi dasar dalam merumuskan besarnya hukuman, termasuk aspek yang memperberat dan meringankan posisi Fariz RM dalam perkara hukum yang menjeratnya.
Faktor yang Memberatkan Hukuman Fariz RM
Jaksa menyebut bahwa tindakan Fariz RM dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Selain itu, rekam jejak hukum sang musisi juga menjadi sorotan.
"Hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika, terdakwa sudah pernah dihukum," kata Jaksa Indah Puspitarani.
Dengan catatan sebagai residivis narkoba, perbuatan pelantun Barcelona tersebut dianggap mencoreng usaha pemberantasan narkoba nasional dan memberi contoh buruk bagi masyarakat. Khususnya para penggemar yang masih muda.