Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI

8 hours ago 9

loading...

Pemerintah mulai menerapkan skema ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas strategis melalui PT DSI. FOTO/AP

JAKARTA - Pemerintah mulai menerapkan skema ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas strategis melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Kebijakan tersebut mencakup produk turunan kelapa sawit dan berbagai jenis batu bara yang selama ini menjadi andalan ekspor nasional.

"Ekspor komoditas SDA strategis batubara hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor," demikian bunyi Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batubara dikutip pada Selasa (16/5/2026).

Baca Juga: Penjelasan PLN soal Blackout di Beberapa Wilayah Pulau Jawa

Untuk komoditas kelapa sawit, ketentuan tersebut diatur dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2026. Dalam regulasi itu, pemerintah menetapkan sejumlah produk turunan sawit yang ekspornya akan diatur melalui mekanisme baru, yakni crude palm oil (CPO), refined bleached deodorized palm oil (RBDPO), refined bleached deodorized palm olein (RBDPL), used cooking oil (UCO) atau minyak jelantah, serta residu produk kelapa sawit.

Pemerintah menjelaskan CPO merupakan produk utama hasil pengolahan buah kelapa sawit yang masih berada dalam bentuk dasar sebelum diproses lebih lanjut. Sementara RBDPO adalah minyak sawit yang telah melalui proses pemurnian, pemucatan warna, dan penghilangan bau untuk kebutuhan industri pangan maupun nonpangan.

Read Entire Article
Prestasi | | | |