loading...
Inisiatif Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto dalam mendorong upaya perlindungan sosial bagi pekerja kreatif menuai apresiasi. Foto/Ist
JAKARTA - Inisiatif Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto dalam mendorong upaya perlindungan sosial bagi pekerja kreatif menuai apresiasi. Upaya untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja kreatif Indonesia memasuki babak baru.
Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) dan Kreasi Adijaya Amerta, rumah produksi di balik Buddy Buddy Pictures resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang akan berlaku selama dua tahun ke depan.
Baca juga: Stafsus Presiden Yovie Widianto: Musik Adalah Berkah, Bukan Sekadar Royalti
PKB ini memastikan seluruh pekerja lepas (freelancer) yang terlibat dalam produksi film, serial, dan iklan di bawah naungan Buddy Buddy Pictures terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan, mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan masa perlindungan minimal tiga bulan.
Seluruh iuran ditanggung oleh anggaran produksi tanpa memotong upah pekerja. Langkah ini merupakan tindak lanjut konkret dari inisiatif yang digagas oleh Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto, yang pada Maret 2025 memfasilitasi pertemuan antara Sindikasi, para pekerja kreatif, dan BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan kantor Kementerian Sekretariat Negara.
















































