Ira Puspadewi Dkk Terima Rehabilitasi dari Presiden, KPK: Perkara Bos Jembatan Nusantara Tetap Berlanjut

4 days ago 19

loading...

Mantan Dirut ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi yang divonis 4,5 tahun mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Sementara KPK menyatakan perkara pemilik PT Jembatan Nusantara (JN) Adjie tetap berlanjut. Foto/SindoNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perkara yang menjerat pemilik PT Jembatan Nusantara (JN), Adjie tetap berlanjut proses hukumnya. Hal itu disampaikan merespons adanya rehabilitasi terhadap mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi dkk.

"Pak Adjie ini masih dalam proses penyidikan saat ini, jadi perkaranya tetap lanjut," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Rabu (26/11/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS! Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi

Asep menegaskan, rehabilitasi tersebut hanya diterima bagi Ira bersama Yusuf Hadi selaku mantan Direktur Komersial dan Pelayanan dan Harry Muhammad Adhi Caksono selaku mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan.

"Karena yang direhabilitasi adalah tiga, yaitu dari ASDP, Bu Ira dan kawan-kawan," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Read Entire Article
Prestasi | | | |