loading...
Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menyoroti penetapan tersangka kliennya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menyoroti penetapan tersangka kliennya dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, proses hukum yang berjalan selama ini makin menguatkan kubu Roy soal keaslian ijasah tersebut.
"Alih-alih kita mendapatkan keyakinan bahwa ijazah seorang presiden yang dua periode itu asli, tapi dengan proses ini justru masyarakat makin meyakini ada problem, ada masalah," kata Ahmad dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (11/11/2025).
Baca juga: Bersumpah Tak Pernah Edit Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Kalau Ada Orang Katakan, Bohong!
Menurutnya, jika Jokowi menyakini ijazah yang ia pegang asli, maka sebaiknya ditunjukkan kepada publik. Bukan malah melaporkan Roy Suryo Cs yang berujung pada penetapan delapan orang tersangka.
"Karena bagi orang yang punya ijasa asli sebenarnya mekanisme untuk meyakinkan masyarakat untuk tahu bahkan meyakini ijasanya asli itu adalah dengan menunjukkannya, bukan dengan kemudian melaporkan, mengancam, dan seterusnya," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan bahwa kasus ijazah Jokowi ini bukanlah barang baru yang diterima oleh Roy Suryo Cs. Sebelumnya Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur harus mendekam dipenjara meski kini telah bebas lantaran membahas ijazah Jokowi.
















































