Jaksa Turki Tuntut Hukuman 2.430 Tahun Penjara untuk Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu

2 hours ago 5

loading...

Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu. Foto/anadolu

ANKARA - Jaksa Turki menuntut hukuman penjara 2.430 tahun bagi Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu. Kabar itu menurut dokumen pengadilan yang terungkap pada hari Selasa (11/11/2025).

Dakwaan setebal hampir 4.000 halaman tersebut mendakwa Wali Kota dari Partai Rakyat Republik (CHP) tersebut dengan pelanggaran-pelanggaran termasuk menjalankan organisasi kriminal, penyuapan, penggelapan, pencucian uang, pemerasan, dan manipulasi tender.

Menurut kantor berita negara Anadolu Agency, dakwaan tersebut dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 2.430 tahun bagi pemimpin oposisi yang populer tersebut.

Dakwaan tersebut menggambarkan Imamoglu, yang ditangkap pada 19 Maret, sebagai "gurita" dalam memanipulasi jaringan kriminal yang tersebar luas di Turki.

CHP, partai oposisi terbesar di Turki, menuduh Presiden Recep Tayyip Erdogan dan Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang berkuasa telah menargetkan partai tersebut setelah keberhasilannya yang luas dalam pemilihan lokal 2024.

Read Entire Article
Prestasi | | | |