Jejak Pendidikan Nadiem Makarim, Eks Menteri Lulusan Harvard yang Dituntut 18 Tahun Penjara

7 hours ago 12

loading...

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dituntut 18 tahun penjara di dugaan kasus korupsi Chromebook. Foto/Aldhi Chandra.

JAKARTA - Profil pendidikan Nadiem Makarim menarik untuk diulas. Ia menjadi sorotan publik usai dituntut 18 tahun pidana penjara dalam kasus dugaan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026), jaksa penuntut umum menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) ini dengan pidana 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar yang wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan. Apabila tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan hukuman subsider 190 hari atau sekitar 6,5 bulan penjara.

Baca juga: Nadiem Makarim Tak Menyesal Masuk Pemerintahan, tapi Patah Hati kepada Negara

Tak hanya itu, Nadiem juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman tambahan selama 9 tahun penjara.

Usai menjalani sidang, Nadiem mengaku tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintahan meski kini menghadapi tuntutan berat.

“Saya akan ucapkan sekali lagi, saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintah. Untuk mencari uang itu bisa seumur hidup. Untuk membantu generasi penerus bangsa kita menjadi lebih baik, itu hanya kesempatan sekali dalam hidup,” ujar Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Read Entire Article
Prestasi | | | |