loading...
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan mengatakan, Presiden ke-7 RI Jokowi tidak wajib hadir setiap sidang. Foto/SindoNews
JAKARTA - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tidak memiliki kewajiban untuk hadir dalam setiap persidangan perkara tudingan ijazah palsu. Sebab posisi Jokowi berbeda dengan terdakwa yang pada prinsipnya wajib hadir mengikuti rangkaian persidangan.
Hal itu disampaikan Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan, Sabtu (19/9/2026).
Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia ini menyebut jika Jokowi hadir dalam perkara tersebut sebagai saksi, kehadirannya berkaitan dengan pemanggilan dan kebutuhan pembuktian yang ditentukan dalam persidangan.
Baca juga: Pengacara: Jokowi Bakal Hadiri Sidang Dokter Tifa 8 Oktober 2026
“Jokowi tidak perlu datang setiap hari mengikuti persidangan seperti terdakwa. Kehadirannya diperlukan apabila secara resmi dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi,” katanya.
Dosen Program Pascasarjana ini menjelaskan berdasarkan Pasal 159 dan Pasal 160 KUHAP, majelis hakim memiliki kewenangan dalam pemeriksaan saksi, termasuk menentukan pemanggilan dan urutan pemeriksaannya.
"Bahkan, apabila saksi telah dipanggil secara sah tetapi tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima, hakim memiliki kewenangan untuk memerintahkan agar saksi dihadapkan ke persidangan," katanya.

















































