loading...
Artis Jonathan Frizzy alias Ijonk dituntut hukuman satu tahun penjara dalam kasus vape berisi obat keras. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang. Foto/Instagram Jonathan Frizzy
JAKARTA - Artis Jonathan Frizzy alias Ijonk dituntut hukuman satu tahun penjara dalam kasus vape berisi obat keras atau zat etomidate. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 24 September 2025.
Tuntutan ini membuat publik semakin menyoroti kasus yang menimpa kekasih dari aktris Ririn Dwi Ariyanti tersebut. Terutama karena nama Ijonk selama ini dikenal cukup bersih dari kasus hukum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk anak dari almarhum Herbert Simanjuntak dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 24 September 2025.
Foto/Instagram Jonathan Frizzy
Baca Juga: Jonathan Frizzy Akui Menyesal, Hidupnya Hancur Akibat Kasus Vape Obat Keras