Kantongi Suap Rp1,9 Triliun, Eks Anggota DPR Dihukum Mati dan Asetnya Dirampas Negara

5 hours ago 11

loading...

Jiang Chaoliang, mantan anggota DPR China yang juga mantan Ketua Partai Komunis China Provinsi Hubei, dijatuhi hukuman mati karena terima suap. Foto/CMG

BEIJING - Jiang Chaoliang, mantan anggota Kongres Rakyat Nasional (NPC) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) China, telah dijatuhi hukuman mati dengan masa penangguhan dua tahun. Musababnya, dia terbukti menerima suap lebih dari 746 juta yuan atau lebih dari Rp1,9 triliun.

Selain dikenal sebagai mantan anggota parlemen, Jiang juga merupakan mantan Ketua Partai Komunis China (CPC) Provinsi Hubei.

Baca Juga: China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun

Menurut putusan Pengadilan Rakyat Menengah Nanjing di Provinsi Jiangsu yang dibacakan pada hari Jumat lalu, mantan anggota NPC ke-14 sekaligus mantan Wakil Ketua Komite Pertanian dan Urusan Pedesaan NPC tersebut dinyatakan bersalah atas tindak pidana suap.

Jiang juga dicabut hak-hak politiknya seumur hidup dan seluruh aset pribadinya disita. Menurut putusan pengadilan, keuntungan ilegal beserta hasil yang diperoleh darinya akan disita dan diserahkan ke kas negara. Jika masih terdapat kekurangan, pengadilan memerintahkan agar kekurangan tersebut ditagihkan kembali.

Di China, hukuman mati dengan penangguhan biasanya diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup apabila terpidana tidak melakukan kejahatan baru selama masa percobaan dua tahun.

Read Entire Article
Prestasi | | | |