loading...
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk mengkaji putusan MK mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian. Foto/SindoNews
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian. Hal itu untuk mencegah terjadinya multitafsir terkait putusan tersebut.
“Tadi pagi, Alhamdulilah Bapak Kapolri telah mengumpulkan para pejabat utama yang terkait di bidang itu untuk membahas hal tersebut (putusan MK) dan mendapat arahan dari Bapak Kapolri berdasarkan hasil putusan rapat,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, Senin (17/11/2025).
“Bahwa Polri akan membentuk Tim Pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan dari MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir harapannya ke depan,” sambung dia.
Baca juga: Larangan Total bagi Polisi Aktif di Jabatan Sipil Dianggap Tidak Tepat
Sandi menjelaskan, Pokja ini dibentuk karena putusan MK turut berkaitan dengan kementerian dan lembaga lain. Salah satunya mengenai posisi personel Polri yang selama ini bertugas di luar struktur.
“Misalnya sebagai contoh, bahwa duduknya personel Polri yang berada di luar struktur itu, khususnya untuk yang jabatan bintang dua ke atas atau jabatan pembina tinggi madya dan pratama, itu berdasarkan Keputusan Presiden. Kalau untuk yang di bawahnya itu berdasarkan keputusan dari kementerian/lembaga,” ujar dia.
Ketika ditanya pihak yang akan mengisi tim Pokja, Sandi menegaskan tim ini akan ditindaklanjuti langsung pejabat terkait.















































