Kapolri: Perpol 10/2025 Bukan Menentang Tapi Tindak Lanjut Putusan MK

1 month ago 37

loading...

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tindak lanjut dari putusan MK. Foto/SindoNews

JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi dibuat untuk menghormati dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Perpol yang kemarin kita keluarkan, tentunya sudah mulai tahapan konsultasi, baik dengan Kementerian/Lembaga, ataupun sumber-sumber yang tentunya memang harus kita konsultasikan supaya kita tidak salah,” kata Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/12/2025).

Sigit menerangkan, pihaknya siap melakukan perbaikan jika ada redaksi yang dianggap keliru. Sigit mengatakan Polri tak akan melawan putusan MK.

“Jadi kita tidak dalam posisi menentang keputusan MK, justru sebaliknya, Polri menghormati keputusan MK dan segera menindaklanjuti keputusan MK yang ada,” ujar dia.

Sigit menuturkan, Polri memang hanya bisa membuat Perpol untuk mengatur lingkup internal. Sigit berharap amanat putusan MK bisa diatur dalam revisi UU Polri.

“Apabila nanti perlu ada perbaikan, kita juga sedang berkonsultasi. Memang polisi hanya bisa membuat Perpol, namun ini akan lebih baik kalau ditingkatkan menjadi PP atau bahkan mungkin nanti kita lakukan perbaikan di revisi Undang-Undang, Undang-Undang Polri yang sebentar lagi juga akan kita dorong sehingga kemudian apa yang menjadi amanat keputusan MK itu bisa kita tindak lanjuti dengan lebih jelas, lebih tegas,” imbuhnya.

Sigit menambahkan, batasan terkait penugasan anggota Polri di institusi lain harus diatur dengan jelas. Dia mengatakan perpol itu bisa saja diperbaiki atau bisa dibuatkan peraturan pemerintah (PP). “Bisa perpolnya direvisi, bisa langsung diperbaiki di PP,” jelasnya.

(cip)

Read Entire Article
Prestasi | | | |