loading...
Dit Tipideksus Bareskrim Polri resmi menaikkan kasus beras oplosan ke tahap penyidikan. Foto/SindoNews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi menaikkan kasus beras oplosan ke tahap penyidikan. Pasalnya, ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri sekaligus Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan peningkatan status tersebut usai dilakukannya gelar perkara dari seluruh rangkaian penyelidikan yang dilakukan terkait perkara beras oplosan.
"Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara status penyelidikan kita tingkatkan menjadi penyidikan," kata Helfi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Baca juga: Prabowo Geram Ada Beras Oplosan, Rp100 Triliun Hilang Tiap Tahun
Dalam kasus ini, Helfi menyebut Satgas Pangan Polri juga telah melakukan mengambil sampel beras premium dan medium dari pasar tradisional maupun pasar modern. Hasil itu, dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Besar Pengujian Standar Konsumen Pasca Panen Pertanian.
Berdasarkan hasil pengujian itu, Helfi menyebut terdapat lima merek beras premium yang tidak memenuhi standar mutu. "5 merek sampel beras premium yaitu Sania, Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Pulen dan Jelita," ujar Helfi.
Baca juga: Prabowo Perintahkan Kejagung dan Polri Usut Pengusaha Beras Bandel: Tindak Tanpa Pandang Bulu!