loading...
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah memeriksa sebanyak 40 saksi di kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, puluhan saksi itu berasal dari pihak birokrasi dan swasta.
"Udah 40-an. 40 lebih mungkin, hampir 40-an," kata Anang kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).
Anang tidak mengungkap secara detail siapa saja saksi yang telah diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di perkara pajak ini. Termasuk, ketika dikonfirmasi apakah ada pejabat tinggi Kementerian Keuangan yang sudah dimintai keterangan dalam kasus itu.
Baca Juga: Kejagung Cekal Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan 4 Orang Lainnya
"Pokoknya dari birokrasi ada, unsur birokrasi ada, dari unsur swasta juga ada," ujarnya.














































