loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji. Pemeriksaan guna mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji. Pemeriksaan guna mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
"Dalam proses penyidikan perkara ini, penyidik masih fokus mendalami keterangan dari para PIHK atau biro travel haji yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (11/11/2025).
Baca juga: Menkum: Pengaturan Kuota Haji Harus Lebih Jelas
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap biro haji di Jawa Timur dan Yogyakarta, penyidik bergerak ke wilayah luar Jawa.
"Pekan kemarin, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap biro-biro travel di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur," katanya.
Dengan pemeriksaan tersebut, kini KPK telah memintai keterangan lebih dari 350 biro haji. "Sampai saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa, paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian negara," ucap Budi.
Menurut dia, tidak semua biro perjalanan haji yang dipanggil kooperatif memenuhi panggilan. Dia bakal dilakukan penjadwalan ulang bagi mereka yang belum memenuhi panggilan.
(jon)















































