Kasus Kuota Haji, KPK Ungkap Ada Pengembalian Uang Rp100 Miliar dari PIHK

15 hours ago 11

loading...

KPK mengungkapkan menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji sebanyak Rp100 miliar. Uang tersebut berasal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji sebanyak Rp100 miliar. Uang tersebut berasal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Budi mengungkapkan, nominal tersebut belum final. Ia pun mengimbau kepada para PIHK untuk segera menyerahkan ke KPK perihal uang yang diduga terkait perkara tersebut.

Baca Juga: Gus Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yahya: Masalah Hukum, Saya Tak Ikut Campur

"KPK terus mengimbau kepada pihak-pohak PIHK, biro travel ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu silakan bisa segera mengembalikan terkait dengan uang-uang yang diduga terkait dengan dugaan Tipikor ini," ujarnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |