Kasus Pencemaran Nama Baik, Razman Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

10 hours ago 5

loading...

Terdakwa Razman Arif Nasution dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

JAKARTA - Terdakwa Razman Arif Nasution dituntut dua tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Tuntutan itu dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan, pada Rabu (16/7/2025).

Tak hanya hukuman penjara, Jaksa juga menuntut Razman membayar denda Rp200 juta. Jika tak sanggup membayar denda tersebut maka bisa digantikan dengan penjara empat bulan.

Baca juga: Sidang Tuntutan Razman Nasution Diundur Jadi Pekan Depan

"Denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar jaksa.

Sebagai informasi, perseteruan antara dua pengacara kondang ini bermula pada 2022. Saat itu, Hotman Paris dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim atas tuduhan pelecehan seksual.

Baca juga: Kapolri Tunjuk 4 Dirlantas Baru pada Juni 2025, Ini Nama-namanya

Read Entire Article
Prestasi | | | |