loading...
Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tersangka Hogi Minaya (43) dengan dua penjambret yang tewas melalui jalan damai (restorative justice). Foto: Kuntadi
SLEMAN - Kejaksaan Negeri Sleman menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tersangka Hogi Minaya (43) dengan dua penjambret yang tewas secara kekeluargaan. Hogi dengan keluarga pelaku jambret yang juga menjadi korban kecelakaan menyepakati jalan damai (restorative justice).
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto mengatakan, dalam pertemuan kedua pihak sudah bersepakat untuk restorative justice. "Hari ini, kami sebagai jaksa fasilitator melakukan upaya restorative justice kepada kedua belah pihak yaitu tersangka Hogi dan keluarga korban. Alhamdulillah kedua belah pihak saling setuju, sepakat,” ujarnya, Senin (26/1/2026).
Baca juga: Sang Suami Dijadikan Tersangka Kasus Penjambret Tewas di Sleman, Istri Minta Keadilan
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak saling memaafkan. Mereka telah menyadari bahwa kejadian sudah berlalu dan mereka ke depan berupaya menyelesaikan dengan kekeluargaan.
Meskipun sudah bersepakat, namun bentuk perdamaiannya belum ditentukan. Hal ini akan dirembuk kedua penasihat hukum mereka.
Bambang berharap proses ini segera selesai dalam waktu 2-3 hari ke depan. Apalagi mereka sudah saling bersepakat.
Dia menilai kasus Hogi memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice. Tersangka Hogi dijerat dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas.

















































