loading...
Roy Suryo dan Bonatua Silalahi memperlihatkan fotokopi ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengaku telah menyerahkan salinan ijazah salah satu calon presiden (capres) yang dipersoalkan ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Pihaknya menjaga detail data persyaratan peserta pemilu.
Diketahui, KIP tengah menangani gugatan keterbukaan dokumen ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Gugatan itu dilayangkan Bonatua Silalahi. Afif mengatakan, dokumen persyaratan capres-cawapres masuk kategori Jadwal Resistensi Arsip (JRA).
Baca juga: ANRI Belum Kantongi Ijazah Legalisir Jokowi, Kurnia Tri: Lembaga Publik Lain Jadi Hambatan
"Di antara dokumen-dokumen dalam lampiran itu memang adalah dokumen yang bersifat dokumen persyaratan pasangan calon seperti surat pernyataan pasangan calon, susunan tim kampanye, bukti nomor rekening, naskah visi, surat keterangan, daftar riwayat hidup pasangan capres cawapres, dan seterusnya. Ini yang masuk di JRA," ujar Afif saat Raker Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Pihaknya telah menyerahkan salinan ijazah capres yang diminta oleh penggugat. "Khusus ijazah di daerah-daerah yang kemarin disoal, sejatinya para pihak yang minta itu sudah dikasih, termasuk di Jakarta, di pusat juga sudah dikasih," katanya.















































