loading...
Kejagung melakukan penggeledahan terhadap perusahaan cangkang yang diduga milik eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Foto/SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terhadap perusahaan cangkang yang diduga milik eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Perusahaan bayangan tersebut diduga kuat merupakan harta kekayaan yang disembunyikan Zarof Ricar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, keberadaan perusahaan cangkang itu diketahui usai menetapkan produser film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno sebagai tersangka pencucian uang untuk Zarof.
“Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung berhasil menemukan shadow company atau perusahaan hantu atau bayangan,” katanya, Rabu (22/4/2026).
Baca juga: Kejagung Tetapkan Produser Film Sang Pengadil Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Menurut Syarief ada dua perusahaan cangkang berinisial G dan M yang dipakai Zarof dan Agung untuk menampung hasil kejahatan makelar kasus di MA. Rekening itu, juga dipakai untuk menyamarkan harta kekayaan yang didapat Zarof dari makelar kasus.
“Didirikan oleh tersangka AW bersama-sama dengan tersangka ZR sebagai perusahaan tempat penampungan hasil tindak pidana (proceed of crime) pencucian uang oleh ZR dan pihak terafiliasi lainnya,” ujarnya
Dari operasi penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen tanah, uang tunai, bangunan, dokumen dan surat tanah. Meski begitu, Syarief belum mengungkap lebih jauh ihwal jumlah uang tunai dan emas yang disita.


















































