loading...
Kejagung melalui Badan Pemulihan Aset akan melelang ratusan barang sitaan milik koruptor yang disita. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) melalui Badan Pemulihan Aset akan meluncurkan kegiatan 'BPA Fair 2026' pada 18-22 Mei 2026 di Gedung BPA Kejaksaan Agung. Dalam kegiatan ini, akan ada sekitar 400 barang rampasan negara akan dilelang secara terbuka bagi masyarakat.
Kepala BPA Kejagung, Kuntadi menyampaikan lewat kegiatan ini, pihaknya ingin menekankan paradigma baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Di mana, penegakan hukum tidak lagi hanya terpaku pada kepastian dan keadilan semata, tetapi juga harus mengejar aspek kemanfaatan nyata bagi masyarakat dan negara.
"KPI dari BPA salah satunya adalah apabila kami mampu memulihkan kerugian yang diderita oleh korban; dalam hal ini kalau korupsi ya negara, kalau pidana umum ya bisa masyarakat," kata Kuntadi dalam konferensi persnya di Gedung BPA Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).
Baca juga: Breaking News! Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto
Kuntadi mengakui selama ini masih banyak pertanyaan di tengah masyarakat mengenai nasib barang-barang yang disita oleh kejaksaan setelah sebuah perkara inkrah atau selesai. Munculnya pertanyaan tersebut, kata dia, menjadi indikator bahwa transparansi dan kebermanfaatan penegakan hukum belum tercapai secara maksimal. "Selama pertanyaan itu masih muncul, berarti kami belum bekerja optimal," ujarnya.


















































