loading...
Kejagung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Foto/SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang disamarkan dengan modus Palm Oil Mill Effluent (POME).
“Tim Penyidik pada Jampidsus melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," ujar Plh Kapuspenkum Kejagung RI, Mochamad Jeffry, Selasa (9/4/2026).
Jeffry menyampaikan pihaknya telah memeriksa 242 saksi dan 5 saksi ahli dalam perkara ini. Selain itu, penyidik juga telah melakukan pengumpulan sejumlah barang bukti untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
Baca juga: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
“Pelaksanaan Tahap II tersebut dilaksanakan setelah Tim Penyidik melakukan pengumpulan alat bukti berupa pemeriksaan saksi sebanyak 242 orang, pemeriksaan ahli sebanyak 5 orang," ujar dia.
Sebelas tersangka itu, yakni:
1. Lila Harsyah Bakhtiar selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian;
















































